SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA PERMAINAN BOLA BASKET
SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA PERMAINAN BOLA BASKET
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KELOMPOK 10
UKKI HARDIYANTI 1531040117
WAFDHA SYUKRANNISA 1531040128
MUH. NUR SYAMSUL GUNADI 1531040127
HERIANTO 1531040118
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Rahman, atas segala rahmatnya yang telah diberikan kepada hambanya sehingga makalah SARANA DAN PRASANA OLAHRAGA ini dapat tersusun hingga selesai.
Tidak lupa kami berterimakasih kepada semua pihak yang ikut mensupport penyusunan makalah ini, baik dukungan moriel maupun materiel.
Besar harapan, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan para kita semua sehingga bisa di implementasikan dan bermanfaat bagi kita semua.
Karena keterbatasan pengetahuan yang kami miliki, kami menyadarai masih banyak kekurangan dari makalah ini. Oleh karen itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Makassar, 06 Maret 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................i
DAFTAR ISI................................................................................................................ii
BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................................1
1.3 Tujuan dan Manfaat.................................................................................................1
BAB 2 : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian................................................................................................................2
2.1.1.Ketentuan Umum..................................................................................................3
2.1.2.Tujuan Standarisasi Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga.........................................................................................................................4
2.2 Kaapasitas Penonton Gedung Olahraga...................................................................5
2.2.1.Klasifikasi Gelanggang Olahraga Jumlah Penonton (jiwa)..................................5
2.2.2.Fasilitas Penunjang...............................................................................................5
2.2.3.Tata Cahaya...........................................................................................................9
2.2.4.Tata Udara...........................................................................................................10
2.2.5.Tribun Penonton..................................................................................................10
3.1 Sarana dan Prasarana Permainan Bola Basket.......................................................11
3.1.1.Arena Olahraga Basket.......................................................................................11
BAB 3 : PENUTUP
KESIMPULAN......................................................................................................17
SARAN..................................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang - undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional pasal 81 mengamanatkan perlunya disusun Standar Nasional Keolahragaan. Standar nasional keolahragaan dimaksud meliput: 6 (enam) standar, satu diantaranya adalah standar prasarana dan sarana olahraga. Berkenaan dengan hal itu peraturan pemerintahan republik indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 89 ayat (2) menegaskan persyaratan - persyaratan yang tercakup dalam standar prasarana olahraga.
Pada tahun 1991 telah disahkan standar perencanaan bangunan prasarana olahraga melalui surat keputusan bersama nomor: 483/KPTS/1991 dan nomor: 066/Menpora/1991 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh mentri negara pemuda dan olahraga dan mentri pekerjaan umum pada tanggal 10 september 1991. Namun seiring dengan waktu dan perkembangan pada tingkat nasional dan internasional terhadap standar pelayanan keolahragaan termasuk adanya perubahan - perubahan ketentuan pada beberapa cabang olahraga maka perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan bangunan prasarana olahraga tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1. Apa saja pengertian-pengertian mengenai sarana dan prasarana olahraga ?
1.2.2. Bagaimana mengetahui sarana dan prasarana dalam permainan bola basket ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1. Untuk mengetahui pengertian-pengertian dari sarana dan prasarana olahraga.
1.3.2. Untuk memahami sarana dan prasarana dalam permainan bola basket.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Perencanaan teknik adalah suatu hasil kegiatan yang dilakukan oleh perencanaan yang kompeten untuk menghasilkan rencana teknis, mencakup segi arsitektur, struktur, utilitas, dan prasarana lingkungan dari suatu bangunan gedung.
Gedung olahraga adalah suatu bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang digunakan di dalam ruangan (indoor).
Arena adalah bagian dalam dari bangunan Gedung Olahraga yang berfungsi untuk tempat berlangsungnya kegiatan olahraga.
Ukuran efektif arena adalah panjang, lebar, dan tinggi rungan yang menyatakan batas - batas arena. Dalam ruangan dengan batas - batas ukuran efektif tersebut tidaki boleh ada elemen bangunan apapun yang tidak ada kegiatannya dengan kegiatan olahraga yang bersangkutan.
Arena permainan adalah bagian utama dari arena yang merupakan tempat berlangsungnya kegiatan olahraga dengan ketentuan panjang, lebar, tinggi, dan kondisi serta persyaratan tertentu serta sesuai standar dari masing - masing cabang olahraga.
Lapangan permainan adalah bagian dari area permainan yang jumlah dan tata letaknya (lay-out) sesuai dengan ketentuan masing - masing cabang olahraga.
Zona bebas (free zona) adalah bagian dari area permainan yang berada diluar garis batas lapangan permainan sesuai dengan standar masing - masing cabang olahraga. Di dalam zona bebas tidak boleh ada elemen bangunan apapun yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan olahraga yang dimainkan.
Kompartemenisasi adalah pengelompokan tempat duduk penonton dengan persyaratan jumlah tertentu dalam seksi - seksi yang dipisahkan dengan suatu pagar penisah.
2.1.1. Ketentuan Umum
1. Penanggung jawab perencanaan.
Penanggung jawab perencanaan gedung olahraga harus mempunyai kompetensi ahli perencenaan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai peraturan yang berlaku.
Teknis keolahragaan.
Perencanaan gedung olahraga termasuk arenanya harus memenuhi persyaratan teknis keolahragaan yang mengacu pada ketentuan - ketentuan dari organisasi cabang olahraga yang bersangkutan baik secara nasional dan / atau internasional.
3. Peruntukan gedung olahraga.
Peruntukan gedung olahraga adalah untuk melakukan kiegiatan olahraga dalam ruang tertutup seperti bola basket, bola voli, bulu tangkis, futsal, tenis lapangan, senam, sepak takraw, dan olahrga lainnya sesuai dengan standar ketentuan teknis cabang olahraga bersangkutan.
4. Kegiatan Serbaguna.
Gedung olahraga dapat digunakan untuk berbagai kegiatan selain olahraga, seperti untuk konser musik, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan dan kegiatan lain yang melibatkan pengunjung dengan jumlahn cukup besar.
Penggunaan gedung olahraga untuk kegiatan selain olahraga tidak diperbolehkan melebihi kapasitas tempat duduk yang ada dan harus mematuhi presedur serta ketentuan teknis terhadap penggunaan fasilitas - fasilitas yang ada.
Penggunaan gedung olahraga harus menghindari terjadinya pada fasilitas gedung olahraga, terutama pada arena dan fasilitas pendukung lainnya.
Penggunaan gedung olahraga harus menerapkan langkah - langkah pencegahan, antara lain dengan penggunaan sarana penutup arena (cover) dan plat yang menandai untuk dudukan kaki - kaki punggung guna melindungi permukaan arena terhadap segala bentuk yang dapat menimbulkan kerusakan seprti goresan, lekukan, lembab, dan sebagainya.
Penggunaan gedung olahraga untuk kegiatan selain olahraga tidak diperbolehkan mengganggu fungsi utama gedung olahraga sebagai pusat kegiatan olahraga.
2.1.2. Tujuan Standarisasi Prasarana Olahraga Berupa Bangunan Gedung Olahraga.
Penyusunan dan pemberlakuan standar prasarana olahraga berupa gedung olahraga, bertujuan untuk:
Pedoman dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan teknis bangunan gedung olahraga.
Dipergunakan sebagai persyaratan dsalam melakukan sertifikat kelayakan prasarana gedung olahraga.
Pedoman bagi Pengurus Besar/Pengprov/Pengkot/Pengcab; dan
Pedoman bagi perguruaan tinggi, konsultan, kontraktor atau pihak lainnya yang berkepentingan dengan standar bangunan gedung olahrga.
2.2 Kaapasitas Penonton Gedung Olahraga
2.2.1. Klasifikasi Gelanggang Olahraga Jumlah Penonton (jiwa)
Tipe A 3000-5000
Tipe B 1000-3000
Tipe C Maksimal 1000
Sumber: Standar Tata Cara Perencanaan Teknik Gedung Olahraga
2.2.2. Fasilitas Penunjang
Fasilitas penunjang harus memenuhi ketentuan, sebagai berikut :
1) Ruang ganti atlit direncanakan untuk tipe A dan B minimal 2 unit dan tipe C minimal 1 unit, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Lokasi ruang ganti harus dapat langsung menuju lapangan melalui koridor yang berada dibawah tempat duduk penonton.
(2) Kelengkapan fasilitas tiap-tiap unit antara lain :
a) Toilet pria harus dilengkapi minimal 2 buah bak cuci tangan, 4 buah peterusan dan 2 buah kakus.
b) Ruang bilas pria minimal dilengkapi 9 buah shower.
c) Ruang ganti pakaian pria dilengkapi tempat simpan benda-benda dan pakaian atlit minimal 20 box dan dilengkapi bangku panjang minimal 20 tempat duduk.
d) Toilet wanita harus dilengkapi minimal 4 buah kakus dan 4 buah bak cuci tangan yang dilengkapi cermin.
e) Ruang bilas wanita harus dibuat tertutup dengan jumlah minimal 20 buah .
f) Ruang ganti pakaian wanita dilengkapi tempat simpan benda-benda dan pakaian atlet minimal 20 box dan dilengkapi bangku panjang minimal 20 tempat duduk.
2) Ruang ganti pelatih dan wasit direncanakan untuk tipe A dan B minimal 1 unit untuk wasit dan 2 unit untuk pelatih dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Loksai ruang ganti harus dapat langsung menuju lapangan melalui koridor yang berada dibawah tempat duduk penonton.
(2) Kelengkapan fasilitas untuk pria dan wanita, tiap unit minimal: 1 buah bak cuci tangan, buah kakus, 1 buah ruang bilas tertutup, 1 buah ruang simpan yang dilengkapi 2 buah tempat simpan dan bangku panjang 2 tempat duduk.
3) Ruang pijat direncanakan untuk tipe A, B dan C minimal 12 m dan tipe C diperbolehkan tanpa ruang pijat. Kelengkapannya minimal 1 buah tempat tidur, 1 buah cuci tangan dan 1 buah kakus.
4) Lokasi ruang P3K harus berada dekat dengan ruang ganti atau ruang bilas dan direncanakan untuk tipe A, B dan C minimal1 unit yang dapat melayani 20.000 penonton dengan luas minimal 15 m. Kelengkapannya minimal 1buah tempat tidu untuk pemeriksaan, 1 buah tempat tidur untuk perawatan dan 1 buah kakus yang mempunyai luas lantai dapat menampung 2 orang untuk kegiatan pemeriksaan dopping.
5) Ruang pemanasan direncanakanuntuk tipe A minimal 300 m, tipe B minimla 81 m dan maximal 196m, sedangkan tipe C minimal 81 m.
6) Ruang latihan beban direncanakan mempunyai luas yang disesuaikan dengan alat latihan yang digunakan minimal 150 m untuk tipe A, 80 m untuk tipe B dan tipe C diperbolehkan tanpa ruang latihan beban.
7) Toilet penonton direncanakan untuk tipe A, B dan C dengan perbandingan penonton wanita dan pria adala 1:4 yang penempatannya dipisahkan.
Fasilitas yang dibutuhkan minimal dilengkapi dengan:
a) Jumlah akus jongkok untuk pria dibutuhkan 1 bush kakus untuk 200 penonton pria dan untuk wanita 1 buah kakus jonkok untuk 100 penonton wanita;.
b) umlah bak cuci tangan yang dilengkapi cermin, dibutuhkan minimal 1 buah untuk 200 penonton pria dan 1 buah untuk 100 penonton wanita.
c) Jumlah peturasan yang dibutuhkan minimal 1 buah untuk 100 penonton pria.
8) Kantor pengelolaan lapangan tipe A dan B direncanakan sebagai berikut :
a) Dapat menampung minimal 10 orang, maximal 15 orang dan tipe C minima l 5 orang dengan luas yang dibutuhkan minimal 5 m untuk setiap orang.
b) Tipe A dan B harus dilengkapi ruang untuk petugas keamanan, petugas kebakaran dan polisi yang masing-masing membutuhkan luas minimal 15 m untuk tipe C diperbolehkan tanpa ruang tersebut.
9) Gudang direncanakan untuk menyimpan alat kebersihan dan alat olahraga dengan luas yang disesuaikan dengan alat kebersihan atau alat olahraga yang digunakan, antara lain:
a) Tipe A, gudang alat olahraga yang dibutuhkan minimal 120 m dan 20 m untuk gudang alat kebersihan;
b) Tipe B, gudang alat olahraga yang dibutuhkan minimal 50 m dan 20 m untuk gudang alat kebersihan.
c) Tipe C, gudang alat olahraga yang dibutuhkan 20 meter persegi dan 9 meter persegi untuk gudang dan alat kebersihan.
10) Ruang panel direncanakan untuk A, B, dan C harus diletakkan dengan ruang staf teknik.
11) Ruang mesin direncanakan untuk tipe A, B dan C dengan luas ruang yang sesuai kapasitas mesin yang dibutuhkan dan lokasi mesin tidak menimbulkan bunyi bising yang mengganggu ruang arena dan penonton.
12) Ruang kantin direncanakan untuk tipe A, untuk tipe B dan C diperbolehkan tanpa ruang kantin;
13) Ruang pos keamanan direncanakan untuk tipe A dan B, untuk tipe C diperbolehkan tanpa ruang pos keamanan;
14) Tiket box direncanakan untuk untuk tipe A dan B sesuai kapasitas penonton.
15) Ruang pers direncanakan untuk tipe A, B dan C sebagai berikut:
a) Harus disediakan kabin untuk awak TV dan Film.
b) Tipe A dan B harus disediakan ruang telepon dan telex, sedangkan untuk tipe C boleh tidak disediakan ruang telepon dan telex.
c) Toilet khusus untuk pria dan wanita masing-masing minimal 1 unit terdiri dari 1 kakus jongkok dan 1 bak cuci tangan.
Komentar
Posting Komentar